Membatalkan Talak
Assalamu alaikum wr wb, Ust. saya mau tanya ttg
- Adakah jalan untuk membatalin ucapan talak 3 ke istri …. ?
- Kapan efektifnya talak 3 itu ….?
- Kalau kita damai dengan istri setelah perkataan tadi diatas tetap syahkan pernikahan tsb ?
- Bisakah kita hanya membayar denda atau bertoubat untuk membatalin seperti diatas?
Terima kasih sebelumnya semoga Allah memberikan balasan yg terbaik buat Ustad
Dari: Suadara Sdk
Jawaban:
Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, kapan sebuah akad bisa dibatalkan atau ditarik kembali?
Para ulama memberikan rincian bahwa akad yang dilakukan seseorang dibagi menjadi dua:
1. Akad Lazim (mengikat), yaitu akad yang tidak bisa ditarik kembali atau dibatalkan.
Akad yang sifatnya mengikat ini, dibagi lagi menjadi beberapa bagian,
- Akad yang bisa dibatalkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, misal: jual beli, sewa-menyewa, dan semacamnya.
- Akad yang sama sekali tidak bisa dibatalkan, kecuali karena alasan darurat. Seperti akad nikah. Karena nikah dilakukan dalam rangka membangun keluarga yang langgeng.
- Akad yang sama sekali tidak bisa dibatalkan dengan alasan apapun, itulah talak.
2. Akad Jaiz (tidak mengikat), yaitu akad yang memungkinkan untuk dibatalkan atau ditarik kembali. Seperti pinjam-meminjam, utang-piutang, dan semacamnya.
[simak al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 30/229 dan keterangan Dr. Hisamudin Affanah di: http://ar.islamway.net/fatwa/42399]
Kedua, terdapat hadis yang menegaskan bahwa talak sah, sekalipun dilakukan dengan main-main.
Disebutkan dalam riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثلاث جدُّهن جدٌ وهزلهُنَّ جدٌ : النكاح ، والطلاق ، والرجعة
“Tiga hal yang seriusnya dianggap serius dan guyonnya dianggap serius: Nikah, talak, dan rujuk.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud no. 2194, Turmudzi no. 1184, dan yang lainnya. Ulama berbeda pendapat tentang status keabsahan hadis ini. Sebagian menilainya hasan dan sebagian menilainya dhaif. Imam al-Albani menilai hadis ini sebagai hadis hasan.
Sekalipun sebagian ulama menilai hadis ini dhaif, namun para ulama sepakat bahwa hukum dalam hadis ini berlaku. At-Turmudzi (w. 279 H) ketika membawakan hadis ini, beliau mengatakan,
هذا حديث حسن غريب والعمل على هذا عند أهل العلم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم وغيرهم
Hadis ini hasan gharib. Para ulama di kalangan para sahabat dan yang lainnya mengamalkan kandungan hadis ini. (Jami’ Turmudzi, 3/482).
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Ibnul Mundzir (w. 319 H). Dalam kitabnya al-Ijma’, beliau menegaskan,
أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم على أن جد الطلاق وهزله سواء
Berdasarkan keterangan yang saya ketahui, ulama sepakat bahwa serius dan guyonnya lafadz talak, statusnya sama. (al-Ijma’, hlm. 275).
Berdasarkan keterangan di atas, maka suami yang telah mengucapkan kata ‘talak’, ‘cerai’, ‘pegat’ atau semacamnya, dinilai sah, tidak bisa diralat, tidak bisa dibatalkan. Dan terhitung 1 kali talak. Untuk bisa kembali ke istrinya, syariat memberikan kesempatan untuk rujuk, selama bukan talak yang ketiga.
Mengenai tata cara rujuk, bisa dipelajari: Rujuk dengan Istri dan Cara Rujuk dari Talak Tiga
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Baca Artikel Menarik lainnya:
- Ketika Dicintai Wanita Bersuami
- Jika Istri Selingkuh, Wajib Dicerai?
- Tahun Alif, Tahun Sangar Dilarang Hajatan dan Bangun Rumah
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
- Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur
🔍 Bitcoin Haram, 100 Hari Di Alam Kubur, Contoh Bulletin, Bacaan Ketika Ziarah Kubur, Shalat Yang Dijamak, Jin Islam Sholat